BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Ajak Pemda Jamin Pekerja Rentan, Kenalkan Program Sertakan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – BPJS Ketenegakerjaan Kalimantan mengajak pemda di Kalimantan untuk ikut menjaminkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui APBD.
Minimal pekerja rentan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian dengan iuran yang sangat murah yakni Rp16.800 per jiwa.
“Pekerja rentan biasanya yang diikutkan dua jaminan. Pekerja rentan itu ya seperti nelayan, petani, ojek online, pekerja lepas, takmir masjid, guru ngaji, marbot. Kita sedang mendorong pemerintah daerah mau menjaminkan pekerja rentan menggunakan APBD,” kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kantor Kalimantan Rini Suryani, Jumat (1/12).
Rini menyebutkan saat Pemda yang telah membuat kebijakan daerah dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yakni Kukar, kabupaten Paser, Barau dan Kota Samarinda
“Kukar 35 ribu sejak 2021 dan Paser 32.200 pekerja rentan/informal yang dibayarkan melalui APBD sejak 2022. Ini yang terbaru 2022 dibayar melalui APBD. Kalau di Sulawesi hampir seluruh daerah sudah dibiayai pemda,” bebernya.
Untuk Kaltim sebut Rini sudah mencapai 73 ribu pekerja rentan yang dibiayai pemerintah daerah.
” Ada paser, Kukar, Samarinda dan Berau. Jumlahnya sekitar 73 ribu, “ungkapnya.
Rini menyebutkan pekerja informal ini dilindungi dua jaminan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Pekerja rentan ini biasanya ikut dua program saja tapi kalau perusahaan wajib 3-4 program yakni kecelakaan kerja, kematian hari tua dan pensiun,”
Iuran per bulan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian iurannya perbulan hanya Rp16.800 sedangkan mengikuti tiga program iuran yang dibayarkan Rp36.800 yakni Jaminan Kematian, Kecelakaan kerja dan JHT.
“Kalau yang tahu manfaatnya dia pastikan ikut JHT (Jaminan Hari Tua). Bayar iuran 36.800 untuk tiga program itu. Kalau perusahaan ikutkan kepesertaan hanya dua itu belum patuh. Ya minimal 3 program tapi tetap kita terima ya kalau baru dua program karena ada tahapan kepesertaan,” sebutnya.
BPJS Ketenagakerjaan Gaungkan Program Sertakan
Sedikit berbeda dengan di Kaltim, di Kota Palangkaraya, Kalteng juga terdapat program yang ikut menjamin perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Bedanya mereka ditanggung oleh individu Aparatur Sipil Negara. Seperti PNS sahabatku. Yakni PNS ikut menanggung jaminan sosial bagi pekerja rentan di lingkungan mereka tinggal.
Begitu pula di Kabupaten Barito Selatan, Kalsel dengan nama program Barsel Baik. Sedangkan di kota Tarakan Kaltara terdapat program Bapak asuh Pekerja
” Berjalan sejak bulan september 2022 dimulai. Di mulai dari Tarakan nah di bulan Oktober kita launching program “sertakan” dari kantor pusat. Sejak saat itu mulai di tiap daerah buat program untuk mengakomodir pekerja rentan di daerahnya, termasuk contohnya PNS sahabatku dan Barsel Baik itu, ” jelas Rini.
Untuk jumlahnya data validnya harus di konfirmasi dulu ke cabang cabang. Yang jelas jika ditotalkan pada saat launchingnya sudah ribuan pekerja rentan yang masuk dalam program tersebut.
“Kalau program sertakan dan 3 program tersebut betul sifatnya individu. Jadi contohnya kayak di rumah ada PRT, nah PRT tersebut daftarkan jadi pekerja BPU, ” terangnya.
“Betul, libatkan pns pemerintah setempat untuk dapat menyertakan pekerja rentan atau mandiri di sekitarnya. Makanya rata rata namanya seperti Bapak Asuh, Barsel Baik, PNS Sahabatku, ” tutupnya.
BACA JUGA