BPJS Ketenagakerjaan Relaksasi Iuran Peserta Selama Enam Bulan, Ini Ketentuannya

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Kalimantan Arif Zahari

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan reaksasi iuran kepesertaan untuk pembayaran pada Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

Arif Zahari Selaku Deputi Direktur Wilayah Kalimantan mengatakan, kebijakan ini diharapkan membantu mengurangi beban perusahaan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Ia berujar, relaksasi ini merupakan bentuk bantuan pemerintah untuk mendukung kelangsungan usaha di tengah krisis akibat pandemi yang belum jelas kapan berakhir.

“Ada tiga ketentuan pokok dalam Peraturan Pemerintah terkait relaksasi ini. Selain kelonggaran batas waktu pembayaran, pemerintah juga memberikan pengurangan besaran iuran,” kata Arif.

Adapun tiga poin pokok yang mengatur relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Pengunduran Tenggat Pembayaran Iuran pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) dari sebelumnya paling tanggal 15 bulan berikutnya, kini diubah menjadi paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.

2. Keringanan Iuran JKK dan JKM Sebesar 99%, alias kewajiban bayar perusahaan setiap bulan menjadi 1% dari iuran. Syarat keringanan ini berlaku bagi peserta yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebelum bulan Agustus 2020, dengan ketentuan telah melunasi iuran JKK dan JKM sampai dengan bulan Juli 2020.

3. Penundaan Iuran JP. Besaran iuran JP tidak dikurangi atau sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu sebesar 3% dari upah sebulan, dengan rincian 2% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja.

“Pada poin tiga, kelonggaran berupa penundaan batas pembayaran, dengan ketentuan 1% dari iuran JP wajib disetor oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Sisanya 99% dari iuran JP dilunasi sekaligus atau bertahap, dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022,” kata Farid.

Untuk memudahkan pengaturan pembayaran iuran, perusahaan disarankan menggunakan payroll software Gadjian. HRIS online ini secara otomatis akan menghitung gaji karyawan, termasuk tunjangan BPJS relaksasi ke dalam penghasilan bruto, sekaligus potongan pajak PPh 21.

Caranya pilih menu Pengaturan BPJS, klik kolom drop-down JKK dan pilih Relaksasi Iuran COVID-19 sesuai dengan kategori risiko (dari 0.0024% sampai 0,0174%). Di kolom drop-down JKM, pilih Relaksasi Iuran COVID-19 0,0030%.

Selanjutnya, cek slip gaji karyawan untuk melihat perubahan setelah pengaturan terbaru.

“Jika ada karyawan yang masa kepesertaannya kurang dari 3 bulan, maka tidak berlaku relaksasi iuran. Anda dapat mengubah pengaturan di menu Karir dan Remunerasi karyawan bersangkutan. Pada kolom drop-down JKK dan JKM, pilih persentase iuran normal seperti biasanya,” kata Arif menjelaskan.

Ida Fauziah- Menteri Ketenaga Kerjaan mengatakan, kebijakan relaksasi berlangsung selama enam bulan mengacu pada PP No 49 Tahun 2020. Ia memastikan selama masa relaksasi, manfaat program Jamsostek yang diterima peserta tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“PP ini tetap memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, relaksasi hanya berupa kelonggaran, serta tidak menghapus kewajiban perusahaan dalam membayar iuran Jamsostek untuk karyawan,” kata Fauziah menambahkan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.