Top Header Ad

BPJS Sosialisasi Aplikasi Mobile JKN

Anjungan Mobile JKN

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Di tengah Peringatan Hari Buruh, BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membuka pelayanan administrasi kepesertaan melalui stand Anjungan Mobile JKN.

Kepala BPJS Cabang Balikpapan Endang Diarty mengatakan, kehadiran mereka juga bagian dari sosialisasi maupun memberikan informasi terbaru terkait program JK-KIS, termasuk manfaat aplikasi mobile JKN yang akan memudahkan pelayanan bagi peserta.

“Melalui anjungan Mobile JKN peserta dapat memperoleh informasi seputar program JKN-KIS, serta dapat memperoleh pelayanan lainnya seperti pencetakan KIS dan download aplikasi Mobile JKN,” ujar Endang.

Termasuk juga memperkenalkan fitur terbaru dalam aplikasi mobile JKN yaitu sistem pembayaran melalui auto debet. Dimana peserta dapat melakukan top up saldo yang ada di aplikasi untuk melakukan pembayaran iuran JKN-KIS.

Salah satu peserta yang mengunjungi anjungan mobile JKN, Khalel mengaku, anjungan mobile JKN sangat memudahkannya untuk mendapatkan informasi terbaru. Karena, sebelumnya justru dia, tak tahu soal aplikasi mobile JKN

“Memang saya sudah lama didaftarkan oleh perusahaan saya tapi detail mengenai program JKN-KIS ini belum begitu saya ketahui dan dengan adanya anjungan seperti ini, saya mendapatkan informasi terupdate tentang JKN-KIS,” ujarnya

“Seperti sebelumnya, saya tidak tau  soal aplikasi mobile JKN dan ternyata aplikasi ini sangat memudahkan. Saya bisa pakai aplikasi ini buat ganti tempat berobat dan ada kartu digitalnya juga, jadi lebih mudah sih,”

“Informasi yang diberikan diharapkan dapat memperkaya pengetahuan rekan-rekan anggota serikat pekerja mengenai program JKN-KIS, dan tentunya saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh serikat pekerja dan pemberi kerja yang telah mendukung sepenuhnya program JKN-KIS.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.