BPKAD, Desember Pembebasan Lahan Stadion Batakan Harus Tuntas
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan berupaya menyelesaikan pembebasan lahan untuk stadion Batakan di Balikpapan Timur yang menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam proses penyelesaiannya itu ranahnya di Dinas Pekerjaan Umum (DPU), kami hanya sesuai temuan BPK, tapi hal tersebut masih on progres, mudah-mudahan dengan batas waktu Desember tindak lanjutnya sudah selesai,” ujar Plt Kepala BPKAD Kota Balikpapan, Pujiono kepada media, Selasa (19/7/2022).
Kata Pujiono, proses tahapan administrasi di DPU yang melaksanakan pembebasan lahannya, BPKAD hanya kalau proses DPU sudah selesai dan mencatat kedalam milik aset Pemerintah Kota setelah menyelesaikan adanya temuan BPK itu.
“Pada waktu pemeriksaan BPK berkaitan tindak lanjut pembebasan lahan tahun 2021 yang belum terselesaikan, dan BPK memverifikasi bahwa perlu diselesaikan segera karena masih ada permasalahan dipembebasan lahannya,” jelasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan mempercepat proses pembayaran ganti rugi lahan stadion Batakan pada tahun 2022 ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Andi Yusri Ramli mengatakan, pembayaran ganti rugi ini merupakan tindak lanjut atas pembayaran sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.
“Untuk tahun 2022 ini, dalam tahap proses. Dan akan dilaksanakan sesuai dengan acuan yang dibuat berdasarkan rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,” ujar Andi Yusti Ramli.
Kata Yusri, pemkot saat ini tengah berusaha untuk mempercepat pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan pada tahun 2022 ini. Sebab hasil catatan dari BPK itu, yang akan menjadi acuan untuk dilakukan proses pembayaran.
“Hasil catatan dari BPK itu yang kita gunakan untuk proses tahapan pembayaran lahan stadion batakan,” kata Yusri.
Ia menjelaskan, proses pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan saat ini masih terus berjalan, nanti akan ada pembahasan khusus untuk tindaklanjutnya. Karena dari catatan BPK ini yang harus dikomunikasikan, agar segera bisa terealisasikan.
“Bukan hanya masalah batas tanah yang susah ditentukan, namun kelengkapan administrasinya juga belum lengkap. Sehingga pemilik tanah yang ingin mengklaim ganti rugi lahan Stadion Batakan, harus melengkapi dokumen yang diperlukan,” terangnya.
Menurutnya, pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti rugi lahan Stadion Batakan, dengan alokasi pembayaran sebesar kurang lebih Rp 10 miliar, untuk lahan yang di dalam stadion.
“Sudah disiapkan anggaran senilai Rp 20 miliar untuk lahan stadion,” akunya.
Untuk diketahui, Pelaksanaan penyelesaian pembebasan lahan Stadion Batakan menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
Berdasarkan hasil rekomendasi, BPK meminta agar Pemerintah Kota Balikpapan tidak meneruskan pembangunan stadion sebelum semua proses pembayaran ganti rugi selesai dilaksanakan.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyebutkan, masih ada beberapa hal lagi yang menjadi sorotan dari DPRD Kota Balikpapan, khususnya sejumlah kegiatan skala prioritas yang belum terlaksanakan di tahun 2021.
Tapi, Abdulloh memastikan untuk proses pembebasan lahan Stadion Batakan akan tetap berlanjut. “Tetapi untuk pelaksanaan kebebasannya ini on progress berlanjut terus,” ucapnya.
“Dan untuk saat ini telah dianggarkan sebesar Rp 10 miliar untuk pembayaran tahap berikutnya melalui APBD Kota Balikpapan Tahun 2022 untuk sekitar 20 lebih ahli waris,” pungkasnya.
BACA JUGA