BPOM Izinkan Anak Usia 12-17 Tahun Divaksin
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan anak usia12-17 tahun mendapat vaksin covid-19. Hal itu berdasarkan Surat Nomor RG.01.02.322.06.21.00169/T mengenai Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat yang mereka kirim ke Bio Farma tertanggal 27 Juni.2021.
“Merekomendasikan untuk menerima penggunaan vaksin Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 mL (medium dose),” demikian bunyi surat tersebut.
Adapun sejumlah pertimbangan yang mendasari bolehnya pemberian vaksin untuk anak usia 12-17 tahun antara lain, profil imunogenitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/0,5 mL) lebih baik dibanding dosis rendah. (300 SU/0,5 mL).
Dari data keamanan uji klinik fase I dan fase II, profil AE sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun.
Jumlah subjek pada populasi <12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin pada kelompok usia tersebut.
Imunogenitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi sistem imun pada remaja sesuai dengan dewasa.
Data epidemiologi Covid-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen.
Keputusan tersebut juga menyarankan agar ada penelitian lanjutan terkait efektivitas dan efek samping vaksin pada populasi usia lebih muda yakni 6-11 tahun dan 3-5 tahun.
Berdasarkan temuan dan laporan tersebut BPOM memutuskan bahwa vaksin Covid-19 memunculkan respons antibodi dan kekebalan untuk mencegah keparahan infeksi Covid-19, untuk masyarakat berusia 12 tahun ke atas.
www.suara.com
BACA JUGA