BPOM Izinkan Penggunaan Obat Avifavir untuk Penanganan Covid-19
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan rekomendasi penggunaan darurat atau emergency use authorization obat Avifavir bagi pasien covid-19.
“Betul BPOM telah menerbitkan EUA untuk produk dimaksud,” kata Juru Bicara vaksinasi Covid-19 dari BPOM Lucia Rizki Andalusia di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Dalam keterangan tertulis BPOM disampaikan Avifavir diklaim dapat mematikan virus dalam rata-rata waktu empat hari dengan perawatan standar. Sementara virus baru bisa dilumpuhkan dalam waktu sembilan hari.
Dalam pernyataan BPOM menginformasikan efikasi obat mencapai lebih dari 80 persen. Sedangkan hasil studi juga menunjukkan bahwa obat ini aman untuk dikonsumsi semua kelompok usia.
Avifavir diklaim sebagai obat Rusia pertama yang disetujui untuk mengobati infeksi virus covid-19. Obat itu juga disebut berbasis favipiravir pertama di dunia yang disetujui untuk pengobatan COVID-19.
SAejak awal Juni 2020 obat Avifavir telah dipasok ke seluruh wilayah Rusia dan ke-15 negara di seluruh dunia. Indonesia adalah negara Asia pertama yang meregistrasi obat tersebut.
Berdasarkan siaran pers Russian Direct Investment Fund (RDIF), Avifavir telah terdaftar di Indonesia dengan prosedur yang dipercepat berdasarkan data yang diperoleh selama uji coba klinis fase ke dua hingga tiga.
Uji coba tersebut melibatkan 460 pasien dilakukan sesuai aturan GCP (good clinical practice, standar kualitas uji klinis internasional yang melibatkan subjek manusia) pada April hingga September 2020 di 30 fasilitas khusus di seluruh Rusia.
Sumber : suara.com/antara
BACA JUGA