BPOM Tegaskan Aturan Baru untuk Influencer: Dilarang Review Produk Kosmetik Secara Publik

Jakarta, Inibalikpapan.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyelesaikan draft aturan terkait ulasan atau review produk skincare dan kosmetik oleh influencer kecantikan.
Aturan ini bertujuan untuk menertibkan praktik review yang sering kali berpotensi menyesatkan konsumen di media sosial.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa influencer akan dilarang mengunggah konten review produk kosmetik secara terbuka di platform publik.
“Review terserah, tetapi jangan diumumkan. Semua masyarakat berhak untuk me-review, tapi hanya untuk diri dan keluarganya. Jika untuk mem-publish, itu menjadi tanggung jawab lembaga yang berwenang,” ujar Taruna dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Menurut Taruna, mengulas produk kosmetik adalah bagian dari tugas BPOM, termasuk konten yang biasanya diberi label ‘approve’ oleh influencer. Label semacam itu, menurutnya, seharusnya berada di bawah pengawasan lembaga negara untuk memastikan keaslian dan keamanan klaim produk.
BACA JUGA :
Tujuan Aturan: Menjaga Kualitas dan Menghindari Persaingan Tidak Sehat
Kebijakan ini, lanjut Taruna, bukan bermaksud membatasi kreativitas para influencer, namun untuk menertibkan kegaduhan di media sosial terkait produk skincare yang sering kali mengklaim manfaat berlebihan (over claim).
Hal ini, menurutnya, dapat merugikan konsumen dan menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat.
“Jika ada produk yang bermasalah, kita perlu klarifikasi. Maka, perlu ada lembaga yang memiliki otoritas untuk mengetahui apakah klaim tersebut benar atau tidak,” tegasnya.
Konten Edukasi Tetap Diperbolehkan, Aturan Sedang Disusun
Taruna juga menjelaskan bahwa setelah aturan ini diterapkan, influencer kecantikan masih diperbolehkan untuk membuat konten edukasi. Namun, jenis konten edukasi ini masih dalam tahap evaluasi oleh BPOM untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang ditetapkan.
“Intinya, kami ingin memberikan panduan terbaik untuk semua pihak. Ini untuk kepentingan masyarakat, agar mereka terlindungi dari produk berbahaya, dan juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat,” pungkas Taruna.
Dengan adanya aturan ini, BPOM berharap dapat memberikan perlindungan lebih kepada konsumen dan mencegah dampak buruk dari informasi yang tidak diverifikasi mengenai produk kosmetik dan skincare yang beredar di pasaran.
BACA JUGA