BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Merah Putih
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin Merah Putih atau vaksin Inavac.
Hal itu disampaikan Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/11/2022). Vaksin Inavac ini merupakan 100 persen produksi dalam negeri.
“Hari Ini Jumat 4 November Badan POM menginformasikan kepada masyarakat adanya persetujuan penggunaan dari vaksin Covid-19 dari produksi dalam negeri yaitu 100 persen dari peneliti Indonesia dengan nama Inavac atau dikenal juga sebelumnya dengan nama vaksin merah putih,” ujarnya
Pengembangan vaksin Inavac ini merupakan kerjasama Universitas Airlangga dengan pendampingan BPOM. Vaksin Inavac ini diproduksi serta didaftarkan oleh PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.
“Ini bentuk kolaborasi bersama BPOM. Ini jadi kebahagiaan kami dan juga kebanggan BPOM yang sudah mendampingi mulai dari penelitian juga pengembangan dan juga persiapan
“Fasilitas produksinya dari PT Biotis Pharmaceutical Indonesia yang juga pengembangan sudah bekerja sama dengan sangat intensif penelitian di Universitas Airlangga,”
Vaksin Merah Putih dikembangkan dengan platform inactivated virus. Artinya, vaksin ini dikembangkan dari hulu berdasarkan hasil isolasi virus Sars Cov-2 Covid-19 di Surabaya.
“Badan POM menyampaikan apresiasi pada tim ahli atas kerja samanya agar bisa dirilis ke masyarakat. Dengan ada vaksin Inavac ini semoga bisa menambah jumlah vaksin yang terus kita perluas untuk vaksin primer dan juga boosternya,” sambung Penny.
Meski vaksin Inavac saat ini sudah dirilis, Penny menegaskan agar masyarakat tetap bisa menjaga protokol kesehatan. Apalagi saat ini, muncul virus Covid-19 varian terbaru yaitu XBB dan XBC.
Suara.com
BACA JUGA