BPPDRD Ajak Warga Taat Bayar dan Pelaporan Pajak
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan mengingatkan masyarakat mengenai batas akhir pembayaran dan pelaporan pajak.
Informasi ini penting untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha mematuhi jadwal agar terhindar dari denda administrasi.
Ajakan ini disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk akun Instagram resmi BPPDRD, @BPPDRD_Balikpapan, yang mengingatkan masyarakat agar membayar pajak pada tanggal 13 Desember 2024 dan melaporkannya maksimal tanggal 20 Desember 2024.
Kepala BPPDRD Balikpapan Idham menjelaskan, bahwa pembayaran pajak daerah harus dilakukan paling lambat pada 13 Desember 2024, sementara pelaporan pajak dijadwalkan hingga 20 Desember 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tentunya berdasarkan pada UU No.1 Th.2022 Ttg Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran dan pelaporan pajak. Ketaatan terhadap jadwal ini tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan daerah yang digunakan untuk pembangunan kota,” ujar Idham, Senin (16/12/2024).
Pentingnya Membayar dan Melaporkan Pajak Tepat Waktu menjadi salah satu kewajiban masyarakat. Yang berperan besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Idham menambahkan, bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya.
“Kami berharap masyarakat, khususnya Wajib Pajak, dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya. Kepatuhan ini tidak hanya mencakup ketepatan waktu membayar pajak, tetapi juga pelaporan omset yang jujur dan transparan,” tambahnya.
Bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi aturan, sanksi sesuai regulasi akan diberlakukan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target PAD Kota Balikpapan.
Melalui edukasi dan pengingat ini, BPPDRD berharap dapat menciptakan di lingkungan masyarakat Kota Balikpapan budaya taat pajak di masyarakat. Dengan begitu, seluruh pihak dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.***
BACA JUGA