Top Header Ad

BPPDRD Balikpapan Gencarkan Penarikan Piutang Pajak

Edaran

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Untuk menambah PAD dari sektor pajak, Pemkot Balikpapan melalui Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan menggandeng Kejaksaan untuk menarik piutang pajak yang belum terserap.

Kepala Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham mengaku, pada APBD murni 2024 pendapatan daerah mengalami defisit.

Seperti yang disampaikan saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan, pendapatan daerah yang ditargetkan Rp1,1 triliun terdapat defisit rill Rp141,65 miliar.

Meski demikian, defisit tersebut tertutupi dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp60,98 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,26 miliar dan kebijakan disektor pembiayaan melalui rasionalisasi sebesar Rp35 miliar.

Idham menjelaskan, defisit rill tersebut karena ada piutang pajak daerah yang belum terserap.

“Piutang pajak cukup besar sekitar Rp200 miliar, itu yang lagi kita kejar bersama. Dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan,” ucap Idham, Rabu (21/8/2024).

la mengatakan kerja sama dengan Kejari Balikpapan ini dimulai sejak awal tahun ini. Di mana Kejari akan menagih tagihan piutang pajak daerah.

“Jadi mereka akan memanggil Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki utang besar. Bersama dengan kami untuk mengingatkan dan menagih langsung kesanggupan dari NPWP itu,” terangnya.

Bahkan dikatakannya, kerja sama tersebut dinilai efektif. Sehingga penyerapan pajak daerah ke depannya akan berjalan maksimal. Apalagi ditambah dengan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pajak ke depannya.

Direncanakannya, Satgas Pajak nantinya akan direkrut petugas profesional di luar dari pegawai BPPDRD Balikapapan.

“Satgas Pajak akan turun ke lapangan maksimal selama 10 hari ke wajib pajak. Nanti kita hitung potensinya benar nggak dari pendapatannya,” tambahnya.

“Nanti Satgas Pajak ini fungsinya akan mengawasi di lapangan, teman-teman di Kejaksaan nanti lebih banyak ke proses penagihan piutangnya. Mungkin nanti akan melebar ke sisi kepatuhan dalam membayar pajak,” jelasnya.

Kendati demikian, dirinya menegaskan hasil pendapatan daerah baru bisa dilihat setelah tahun anggaran 2024 berakhir.

Tercantum Dalam Perda

Sebelumnya, BPPDRD Balikpapan sudah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Idham menambahkan, dengan adanya perda tersebut daerah diberikan keleluasaan untuk mengelola,  berinovasi serta mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Oleh karena itu, dalam kesempatan  pihanya turut mengundang Asosiasi Pengelola Bioskop, pengusaha hiburan, reklame dan para notaris sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi.

“Kami akan terus sampaikan kepada masyarakat baik melalui media  mengenai Perda yang baru ini,” jelasnya.

Ia sampaikan, dalam Perda yang baru ini memang terdapat beberapa hal yang berubah diantaranya. Tarif retribusi parkir yang sebelumnya 30 persen, menjadi 20 persen. Kemudian pajak hiburan bioskop yang tadinya  20 persen, menjadi 10 persen. 

“Kemudian retribusi yang sudah tidak ada lagi, misalnya retribusi Uji Kendaraan Bermotor (KIR) sudah tidak ada, tetapi pemerintah masih tetap melayani. Selanjutnya retribusi tower atau menara telekomunikasi sudah dihapuskan, serta retribusi tera juga dihapus namun pelayanannya tetap ada,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa, sebenarnya perubahan nilai pajak tidak berpengaruh pada pelaku usaha, karena yang wajib membayar pajak adalah masyarakat. Jadi pelaku usaha melaporkan dan menyetorkan pajak dan retribusi oleh pengguna jasa. 

“Kami  berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman pengelolaan pajak dan retribusi kepada masyarakat luas, demi meningkatkan pembangunan Kota Balikpapan,” pungkasnya. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.