Top Header Ad

BPPDRD Balikpapan Mulai Terapkan E-Ticketing, Ujicoba Di Pantai Manggar

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan telah menerapkan program E-ticketing dan E-payment dalam upaya menambah PAD Kota.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan, E-ticketing ini aplikasi untuk pengusaha hiburan yang menjual tiket. Dimana selama ini wajib pajak atau EO yang ada hiburan dengan menjual karcis. 

“Nantinya dengan adanya eticketing ini mereka bisa masyarakat yang nonton hiburan bisa lewat etiketing dan langsung masuk ke Kas daerah,” ujar Idham kepada media, Selasa (21/5/2024).

Sedangkan untuk E-payment semua jenis pajak bisa dibayarkan melalui aplikasi itu baik Qris. Sehingga masyarakat diminta membayar non cash.

“Jadi wajib pajak tidak perlu uang jaminan tapi dengan etiketing bisa langsung menjuaobtike dan masuk langsung ke kas daerah,” akunya.

Penerapan sudah dimulai dengan ujicoba minggu lalu di Pantai Manggar. kedelan lokasi wisata melalui kanal etiketing

“Kami coba dulu di pantai manggar, kedepan bisa saja di tempat wisata lainnya,” akunya.

Idham mengatakan, untuk mencapai target PAD tersebut, salah satu upaya dengan memaksimal penarikan piutang pajak daerah.

“Kami menjalin kerjasama dengan kejaksaan dalam hal kegiatan penagihan,” ujar Idham.

Kata Idham, kerja sama ini bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup besar dan tertunggak lama.

“Piutang piutang yang tinggi ini kami upayakan bisa tertagih melalui kejaksaan,” akunya.

Total Piutang Wajib Pajak

Idham tidak menyebutkan secara pasti berapa total piutang yang terdata di BPPDRD Balikpapan. Namun, yang paling besar adalah tunggakkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tidak hafal berapa total piutang yang akan ditagih,” akunya.

Hanya saja nilainya ukup besar ada yang sampai Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar, yang sebagian besar adalah PBB. 

“Rata-rata dengan waktu tunggakan hingga 4 tahun,” akunya.

Untuk yang tidak bisa ditagih, memang trennya tidak pernah melakukan pembayaran atau kedaluwarsa. Namun, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa langsung dihapuskan. Saat ini BPPDRD Balikpapan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi kembali.

“Harus ke lapangan dulu ada berita acara. Apa benar ada atau tidak objeknya. Juga dahulu orang mudah membuat SPTPBP karena sistemnya belum terintegrasi dengan aplikasi, manual. Maka bisa salah diterbitkan dua kali,” katanya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.