BPPDRD Catat Serapan Pajak Hiburan Telah Lewati Target
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Imbas dari terus melandainya kasus terkonfirmasi positif virus Covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan kelonggaran kegiatan masyarakat situasi pandemi Covid-19, termasuk kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti konser musik.
Dengan semakin banyaknya kegiatan konser yang digelar dalam sebulan terakhir telah mendorong peningkatan realisasi dari sektor pajak hiburan.
Dari catatan Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan persentasi capaian pemasukan dari pajak hiburan saat ini telah melampaui target yang telah ditetapkan.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham mengatakan, saat ini penyerapan pajak hiburan telah mencapai Rp 8 miliar, dari target Rp 6 miliar pada tahun 2022 ini.
“Saat ini sudah melebihi target 130 pesen, jadi sudah masuk sekitar 8 miliar,” ujar Idham kepada awak media, Jumat (8/7/2022).
Diakuinya, kontribusi terbesar pajak hiburan ini juga tak terlepas dari sejumlah event atau konser musisi ibu kota yang tampil di Kota Balikpapan.
“Ini kan sering konser cukup besar. Jadi persentase pajak yang mereka bayar dari tiket yang mereka jual, itu 25 persen. Itu langsung masuk ke Kas Daerah (Kasda). Jadi semakin banyak event atau konser maka semakin banyak pula yang masuk ke Kasda Balikpapan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia terangkan, pajak hiburan di sini tidak hanya meliputi event konser saja, akan tetapi bioskop, Tempat Hiburan Malam (THM), Pub, Diskotik, Karaoke dan Billiard juga masuk dalam kategori pajak hiburan.
“Meski demikian, untuk konser kontribusinya untuk pajak daerah lumayan besar,” jelasnya.
Berkaitan dengan kontrol pemotongan pajak dari tiket konser ini sendiri, Idam katakan, polanya adalah karcis yang dijualkan oleh Event Organizer (EO) itu diporporasi dengan pihaknya yakni dengan melubangi tiket.
“Jadi mereka memberikan jaminan dulu ke kami. Jadi nanti ketika mereka selesai konser mereka akan menyetorkan jumlah tiket yang terjual dan terbayar, kemudian nanti dipotong sebesar 25 persen,” bebernya.
Tak sampai disitu, untuk tiket yang dijualkan juga pihaknya kontrol, kemudian di lapangan pun selalu tim yang melakukan pengawasan.
Petugas di lapangan ini, mereka menghitung berapa sih real penonton yang masuk berdasarkan tiket di lapangan.
Ketika memang nanti jika ditemukan jumlah tiket lebih melebihi dengan jumlah tiket yang diporporasikan, pihaknya akan kenakan secara jabatan pajaknya.
“Jadi kita hitung berdasarkan hitungan kita sendiri. Jadi misalkan mereka melaporkan tiketnya seribu saja, ternyata setelah tim kita turun dan menunggu disitu jumlahnya ada 2 ribu tiket yang terjual. Kami langsung tetapkan 2 ribu tiket yang terjual, dan kami langsung melakukan potong pajaknya 25 persen,” pungkasnya.
BACA JUGA