BPPDRD Optimalkan Perda Pajak, Tidak Semua Alami Kenaikan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh DPRD Balikpapan, maka di tahun 2024 ini akan segera diterapkan.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, perda tersebut akan menjadi landasan dan aturan untuk pengelolan dan penagihan pajak daerah.
“Memang dari segi retribusi ada yang turun mulai dari parkir, bioskop, namun untuk pajak hiburan sejak tahun 2010 sudah segitu nilainya,” ujar Idham kepada media, Jumat (9/2/2024).
“Jadi tidak terlalu terdampak secara langsung yang mana relatif tinggi,” tambahnya.
Begitu juga dengan pajak karaoke dibedakan ada dua yakni karaoke keluarga dan karaoke dewasa, untuk yang keluarga masih normal yang dewasa sama dengan pajak tempat hiburan malam.
“Dengan penurunan tarif akan terdampak pada hiburan yang tarif turun, kita juga melakukan pengawasan laporan dan penambahan wajib pajak agar tetap optimal,” akunya.
Pihaknya juga akan menggandeng kejaksaan dalam melakukan tagihan tunggakan pajak, yang mana rencana tersebut masih dalam tahap penjajakan.
Menurutnya, peminat kejaksaan tersebut sebagai upaya pembinaan bersama terhadap Wajib pajak yang perlu penanganan khusus. Contohnya wajib pajak yang menunggak cukup besar, dan agak susah ditagih.
Maka dengan proses penagihan yang ada, tahap demi tahap akan tindaklanjuti dengan kejaksaan.
“Kita akan menggandeng kejaksaan negeri Balikpapan untuk berdampingan dengan kita, bersinergi. Untuk saat ini tunggakan PBB itu memang cukup banyak, cuma kan jumlah orangnya itu juga cukup banyak, cuma kan proses penghapusan juga tetap berjalan. Yang sudah menunggak lama kita akan tagih, semua kita akan tagih,” kata Idham
Saat ini, Idham menambahkan, rencana ini masih dalam proses penjajakan kerjasama untuk dikoordinasikan dengan kejaksaan.
“Masih koordinasi terus dan kita upayakan untuk menyelesaikan terlebih dahulu, dan sambil jalan nanti yang mana kita akan kerjasama kan, kemudian kita akan sounding ke kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mematok Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan pada 2024 senilai Rp3,3 triliun.
“Itu berasal pendapatan asli daerah, dana alokasi khusus, dan sejumlah dana bagi hasil,” jelas Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.
Pendapatan asli daerah Balikpapan sebagai kota jasa saat ini adalah lebih kurang Rp850 miliar. Pajak atas hotel dan restoran, pajak bumi dan bangunan, dan retribusi atas beragam kegiatan menjadi tulang punggung pendapatan tersebut.
Kemudian, sebagai daerah penghasil dan pengolah migas, Balikpapan mendapat dana bagi hasil (DBH) dari pendapatan negara pada industri tersebut. Balikpapan berhak atas DBH sebab keberadaan sejumlah ladang minyak dan gas serta berbagai fasilitas pengolahan migas di Kota Minyak seperti kilang Pertamina.
Logika daerah yang ketempatan industri pengolahan migas juga berhak atas dana bagi hasil adalah keberadaan kilang selain membawa manfaat ekonomi, juga membawa risiko keamanan dan keselamatan bagi warga kota.
Adapun DBH yang diterima Balikpapan dari Pemerintah Pusat mencapai Rp600 miliar sebelum wabah COVID-19 mengganas di 2020. Jumlah itu kemudian hanya sepertiganya saja diberikan saat penanganan COVID-19 perlu perhatian sangat khusus.
Untuk DBH dan juga DAK jumlahnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perundangan yang berlaku.
Menurut dia, angka Rp3,3 triliun juga masih menunggu pengesahan Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.
“Mudah-mudahan tidak ada koreksi yang berarti dari Pejabat Gubernur Kalimantan Timur,” harap Abdulloh.
BACA JUGA