Budiono : Putusan MK Harus Dijalankan, Ikuti Tahapan Pilkada
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – PDI Perjuangan (PDIP) Kota Balikpapan menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Di mana dalam putusan tersebut, MK membuat Partai atau gabungan Parpol peserta Pemilu/Pilkada bisa mengajukan calon Gubernur maupun Wali Kota, meski tidak memiliki kursi parlemen atau kursi di DPRD provinsi.
Ketua DPC PDIP Balikpapan, Budiono mengatakan, keputusan yang dibuat MK adalah regulasi tertinggi di negeri ini, sehingga harus dijalankan.
“Tentunya keputusan itu kami (PDIP, red) sambut baik. Inilah keadilan yang kami dapatkan,” ungkapnya ketika ditemui media.
Dari putusan itu, lanjutnya, tentunya PDIP Balikpapan berpeluang untuk mengusungkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kotanya. Meski, kata dia, partai berlogo banteng hanya mendapatkan empat kursi di Kota Beriman, namun memiliki modal dengan mengantongi 42 ribu suara sah. Sehingga secara persentase suara, PDI Perjuangan mendapatkan angka di 8,5 persen.
“Kalau kita liat hasil pemilihan legislatif di Balikpapan dengan berdasarkan putusan MK, maka ada tiga parpol yang bisa mengusung paslonnya sendiri yakni Golkar, Nasdem dan PDI Perjuangan,” terang pria yang juga menjabat Wakil DPRD Balikpapan itu.
Meski begitu, Budiono mengaku bahwa pihaknya selalu mengikuti tahapan-tahapan Pilkada, dari menyampaikan pendaftaran, wawancara, survei dan lainnya. Dan dari sejumlah kandidat Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wawali Balikpapan, yang diusung PDIP hanya mencuat tiga nama. Salah satunya, internal dari Partai PDI Perjuangan.
“Pada dasarnya kami selalu mengikuti tahapan- tahapan Pilkada. Dan semoga pimpinan kami cepat memutuskan siapa yang jadi Paslon untuk Pilkada 2024 ini,” tutupnya.
BACA JUGA