Top Header Ad

Buka Posko Pengaduan, Koalisi Pers Kaltim Ingatkan Perusahaan Media Bayar THR Tepat Waktu

Koalisi Pers Kaltim
Koalisi Pers Kaltim

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Koalisi Pers Kaltim yang terdiri dari AJI Samarinda, PWI Kaltim, IJTI Kaltim, dan LBH Samarinda menegaskan bahwa perusahaan media wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai aturan.

Pembayaran THR bagi pekerja media adalah hak normatif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Ketua AJI Samarinda, Yudha Almerio, menegaskan bahwa hak pekerja media atas THR harus dipenuhi tanpa pemotongan atau penundaan.

“THR adalah bagian dari kesejahteraan pekerja media, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini. Perusahaan wajib membayar penuh sesuai aturan,” ujarnya, dalam siaran pers Koalis Pers Kaltim.

BACA JUGA :

Posko Pengaduan

Koalisi Pers Kaltim juga membuka posko pengaduan bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, baik karena keterlambatan, pemotongan, maupun pengabaian pembayaran.

“Masih ada perusahaan media yang lalai membayar THR. Kami siap menerima laporan dan mendampingi pekerja media dalam memperjuangkan hak-haknya,” ujar Hasyim Ilyas, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda.

Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, mendukung penuh inisiatif ini dan menegaskan bahwa pembayaran THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap kerja keras jurnalis.

Ketua IJTI Kaltim, Fuji Mustopan, menambahkan bahwa pihaknya siap mengawal dan mendampingi pekerja media dalam kasus pelanggaran hak.

Sanksi yang Tidak Membayar THR

Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, memperingatkan bahwa perusahaan media yang menunda atau tidak membayar THR bisa dikenai sanksi administratif.

“Kami mendorong Dinas Ketenagakerjaan Kaltim untuk aktif mengawasi dan memastikan perusahaan media mematuhi aturan THR. Kami juga siap melakukan advokasi bagi pekerja media yang haknya dilanggar,” tegasnya.

Dengan adanya posko pengaduan dan pengawasan ketat, Koalisi Pers Kaltim berharap semua perusahaan media di Kaltim segera menyiapkan pencairan THR sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posko pengaduan ini dapat diakses melalui:

•Email:advokasi.ajisamarinda@gmail.com

* Hotline: 085190300471 (AJI Samarinda) 081545546765 (LBH Samarinda)

* Kantor PWI Kaltim: Jalan Biola No 8, Samarinda

* Kantor LBH Samarinda: Jl. Ratindo Raya No A8, Samarinda

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses