Bukan Cuma Distributor, Ketahuan Timbun Migor Oknum Warga Ikut Dipidanakan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan akan memberikan sangsi tegas bahkan hingga dibawa ke ranah hukum pidana, jika didapati dari distributor, pedagang, hingga warga yang nekat menimbun minyak goreng (migor).
“Kita harus tahu dulu, sebulan maksimal satu keluarga butuh 2-4 liter migor, jika mereka membeli lebih dari 4 liter tentu ini ada kecurigaan ini yang potensi menimbun,” ujar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud saat diwawancarai media, Kamis (10/3/2022).
Rahmad menambahkan, jika semua warga tidak panic buying, stok migor masih ada tapi kenyataan di lapangan mereka panic yang kemungkinan melakukan penimbunan tidak membeli sesuai kebutuhan.
“Atau jangan-jangan ada oknum yang mencari kesempatan seperti saat ini untuk membeli migor banyak agar dijual kembali dengan nilai tinggi,” akunya.
Untuk itu, Rahmad menekankan juga akan melakukan pengecekan, jila ada warga yang menimbun akan diserahkan secara hukum, termasuk siapa pun oknumnya yang menimbun baik dari distributor, masyarakat sudah ada regulasi dan pidanakan.
“Kalau pedagang dan distrubutor bukan hanya izin usahanya saja dicabut, orangnya ditangkap,” akunya.
“Untuk itu kita jangan panik. Kalau ada pengaturan lainnya dikhawatirkan malag akan timbul masalah baru yang kami harapkan masyarakat gak usa panik sudah beli sesuai kebutuhan,” tutupnya.
BACA JUGA