Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Pemerintah Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi di Titik Nol Ibu Kota NUsantara (IKN) / Sekretariat Presiden

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kini tengah membahas Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), setelah Ibu Kota Negara Nusantara ditetapkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari akun instagramnya menyatakan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamatkan perlu adanya UU Daerah Khusus Jakarta.

“UU No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara – mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia,”

Menurt dia, pasca dipindahkannya Ibu Kota Negara yang kini berada di Kalimantan maka Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Darah Khusus Jakarta.

Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula “Daerah Khusus Ibukota” diarahkan menjadi “Daerah Khusus Jakarta” (DKJ).

“RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia,”

Kata dia, nantinya banyak aspek yang akan diatur dalam RUU DKJ tersebut. Kini dibahas sejumlah Menteri dan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo Wakil Presiden Mar’uf Amin.

“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin.”

Sementara Pembangunan di Ibu Kota Negara Nusantara kini tengah dikebut. Pemerintah bahkan menargetkan 2024 sudah bisa digelar Upacara HUT Kemerdekaan untuk pertama kalinya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.