Bukan Penyelenggara Negara, KPK Nyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi
JAKARTA, Inibalikpapan.com –KPK menyatakan, penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden ke-7 Joko Widodo tidak masuk dalam gratifikasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat 1 November 2024. Karena Kaeang bukanlah penyelenggara negara.
Dia mengungkapkan, hal itu sesuai laporan dari Deputi Pencegahan KPK. Bahwa dari pemerikaan yang telah dilakukan, dinyatanya bukanlah gratifikasi seperti yang dituduhkan.
“Jadi demikian halnya laporan dugaan gratifikasi Kaesang oleh Deputi Pencegahan disampaikan ke pimpinan bahwa dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
BACA JUGA :
“Itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya, Kedeputian Pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,”
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun melaporkan Kaesang ke KPK dalam dugaan gratifikasi karena menggunakan jet pribadi.
Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menumpang jet pribad bersama istrinya Erina Gudono. Kemudian menjadi sorotan banyak kalangan dan ramai di media sosial.
Penggunaan jet pribadi berupa Gulfstream G650ER tersebut awalnya diketahui dari foto jendela yang ditampilkan Erina pada Instagram Story.
BACA JUGA