Bulan Depan Jabatan Panglima TNI Berakhir, DPR Belum Terima Surpres Pengganti
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Masa jabatan Panglima TNI Andika Perkasa akan berakhir pada 21 Desember 2022, namun hingga kini DPR belum mendapatkan Surat Presiden (Supres) terkait pergantian panglima TNI.
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya masih surpres pergantian Panglima TNI yang nantinya akan diproses lebih lanjut. Meski begitu dia meyakini, Presiden Jokowi punya perhitungan sendiri dalam mengusulkan calon pengganti.
“Kami tinggal menunggu surpres dari presiden baru kemudian kita akan proses sesuai mekanisme yang ada di DPR,” kata Dasco dikutip dari laman DPR
“Tentunya Presiden mempunyai juga perhitungan – perhitungan sendiri untuk kemudian mengusulkan yang tepat, mengenai calon tersebut untuk situasi dan kondisi pada saat ini,” kata
Dasco memastikan jika Supres telah dikirim, Komisi I akan menindaklanjutnya. Diantaranya melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI yang baru pilihan presiden.
“Karena itu sifatnya memang usulan dari pemerintah kepada DPR untuk dilakukan prosesnya,” ujarnya.
BACA JUGA