Buntut Hutan Kota Telagasari Dijadikan Jalan, Terancam Pidana UU PPLH
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pembangunan jalan baru di sekitar area Hutan Kota Telagasari Balikpapan Kota terus berlanjut. Meski belum ada kejelasan apakah pembangunannya menggunakan lahan hutan kota.
Setelah OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan pada belum mengetahui adanya pembangunan tersebut. Muncul dugaan terkesan melempar tanggung jawab terhadap pembangunan jalan tersebut.
Direktur Eksekutif Sentra Program Pemberdayaan dan Kemitraan Lingkungan (STABIL) Jufriansyah mengatakan. Kawasan Hutan kota sebagai bagian kawasan konservasi. Yang dalam perencanaan pembangunan didalamnya tidak asal bangun.
“Tentu ada mekanisme aturan sesuai perda Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujar Jufriansyah kepada Inibalikpapan.com, Minggu (10/3/2024).
Jufri menambahkan, akan jadi aneh jika OPD tidak tahu akan adanya pembangunan jalan disekitar Hutan Kota Telagasari. Walaupun terkadang usulan jalan di dalam musrenbang kelurahan biasanya ada usulan ini.
“Tapi kalau melanggar biasanya dicancel. Nah, kayaknya ini masyarakat yang mengusulkannya dan mencoba merealisasikan dengan pemborong atau subkontraktornya,” kata Jufri.
Kata Jufri, walaupun ini harusnya ada dalam gambar rencana usulan jalan di DPU Balikpapan. Semestinya DPU Balikpapan mesti paham tentang rencana jalan ini dan dimana lokasi tepatnya.
“Terkadang ada juga usulan reses oleh warga dan ini dijadikan bagian balas budi oleh anggota legislatif,” imbuhnya.
Walaupun salah tetap ditabrak saja. Nanti dianggap ada keterlanjuran yang disengaja. Makanya seharusnya ini harus diusut siapa yang mengiznkannya dan merekomendasikan.
“Biar gak jadi kebiasaan. Seolah-olah semuanya bisa dilakukan. Dan arahnya pidana lingkungan pakai Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” jelasnya.Disinggung pihak DLH, yang mana Hutan Kota berada dibawah pengawasan mereka. Tapi juga tidak tahu adanya pembangunan jalan tersebut.
Jufri mengatakan, seharusnya telaah staff itu digunakan. Hanya saja mungkin dianggap ini urusan jalan untuk publik.
“DLH yang seharusnya memberikan advice awal, mungkin tidak melakukannya. Makanya akhirnya dugaab semua ditabrak,” tuturnya.
OPD PEMKOT PADA TIDAK TAHU
Pembangunan akses jalan baru yang menghubungkan RT 24 Telagasari dengan RT 45 Telagasari yang diduga melintas di area kawasan Hutan Kota Telagasari, Balikpapan Kota tidak diketahui sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Kondisi ini tentunya jadi pertanyaan, tak terkecuali awak media. Timbul pertanyaan apakah jalan ini dibangun “hantu” sehingga OPD pada tidak tahu.
Saat dikonfirmasi Inibalikpapan.com ke Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan Neny Dwi Winahyu terkait akses jalan tersebut apakah titik koordinatnya masuk di dalam area kawasan hutan kota Telagasari atau tidak.
Dirinya belum bisa banyak menyampaikan sebelum mengetahui pasti lokasi titik koordinatnya.
“Kami belum bisa pastikan, apakah termasuk dalam pola ruang hutan kota, memang harus dilampirkan dulu titik koordinat jalan tersebut,” ujar Neny Dwi Winahyu kepada media.
“Agar kami bisa over lay dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Balikpapan,” tambahnya.
Terkait adanya pengerjaan fisik jalan di kawasan tersebut. Dirinya juga tidak mengetahui adanya pembangunan disana.
“Izin mas, kami di DPPR juga belum mengetahui proyek pengerjaan fisik jalan tersebut,” akunya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Rita, juga senada dirinya belum tahu pasti. Namun, saat ini sedang ditanyakan ke Bidang Jalan dan Jembatan DPU Balikpapan.
“Saya tanyakan dulu ya mas ke Bidang Jalan dan Jembatannya,” singkat Rita.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban pasti dari pihak DPU Balikpapan. apakah jalan tersebut pengerjaan fisiknya masuk dianggaran DPU Balikpapan atau tidak.
BACA JUGA