Top Header Ad

Buntut Pengupasan Lahan, DPRD Balikpapan Panggil OPD Terkait

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Balikpapan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengupasan lahan yang terjadi di Graha Indah, Balikpapan Utara.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri menyatakan sesuai dengan janjinya saat melakukan sidak ke kawasan pengupasan lahan mangrove di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara akan meminta Komisi III DPRD Kota Balikpapan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD dan Instansi terkait.

Pengupasan lahan yang dilakukan PT Lima Dua Prosperindo di kawasan tersebut berdampak terjadinya banjir di pemukiman warga yang berada di RT 11, RT 12 dan RT 13 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

“Terkait pengupasan lahan yang ada di Graha Indah, tentunya sesuai janji saya, nanti teman-teman Komisi III akan saya perintahkan untuk Rapat dengar pendapat (RDP). Termasuk juga dengan memanggil dinas-dinas terkait, mudah-mudahan ada titik terang, kami akan panggil DLH, Disperkim, juga Dinas PU,” ujar, Alwi Al Qadri saat ditemui wartawan, Senin (11/11/2024).

Alwi juga memastikan dalam RPD yang akan dilakukan nantinya oleh Komisi III DPRD Kota Balikpapan tersebut. Maka juga akan melibatkan perwakilan warga dan RT setempat.

“Kita ingin, selain OPD terkait, warga setempat juga dapat diikutsertakan dalam RDP. Sehingga dapat menyampaikan aspirasinya terkait dampak pengupasan lahan,” tukasnya.

Sidak Ke Lokasi

Sebelumnya, Alwi Al Qadri bersama dengan Anggota DPRD Balikpapan Syarifudin Oddang melaksanakan Inspeksi mendadak (sidak). Untuk melihat langsung lokasi pengupasan lahan yang dilakukan oleh PT Lima Dua Prosperindo pada bulan Oktober 2024 lalu.

Alwi berharap dalam RDP nantinya dapat menemukan titik terang, sehingga bisa ditemukan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Alwi menegaskan, saat ini belum diketahui terkait izin yang dimiliki perusahaan dalam pengupasan lahan yang dilakukan di kawasan graha indah.

“Nanti Komisi III yang akan menanyakan terkait izin-izinnya seperti apa. Kami ‘kan juga belum tahu izinnya sudah sampai sejauh mana, apakah sudah ada izinnya atau belum,” tukasnya.

“Kemarin kami baru turun ke lapangan, karena kemarin juga belum terbentuk AKD (Alat Kelengkapan Dewan, red). Sehingga kami belum bisa membawa ini ke Komisi. Karena sekarang AKD sudah terbentuk, maka komisi III nanti yang saya pastikan untuk melakukan RDP,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.