Buntut Surat Edaran Pembatasan Angkutan Online, KPPU Panggil Dishub Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Terkait adanya surat edaran 551.2/749. Tentang larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online yang dikeluarkan Dishub Balikpapan mendapat perhatian dari KPPU Balikpapan.
Kepala Kanwil KPPU Balikpapan Andriyanto mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Dishub Balikpapan terkait surat edaran tersebut. Untuk dimintai keterangan alasannya.
“Ya benar kita undang selasa (30/4/2024) ke kantor KPPU Balikpapan,” ujat Andriyanto kepada Inibalikpapan.com, Minggu (28/4/2024).
Menurutnya surat edaran yang dikeluarkan Dishub Balikpapan menjadi salah satu perhatian KPPU Balikpapan.
Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra juga membenarkan terkait adanya panggilan dari KPPU Balikpapan. Untuk menjelaskan surat edaran yang dikeluarkan pada 22 April 2024 lalu.
“Kami dipanggil KPPU Balikpapan, mereka ingin tahu dasar dan alasan adanya surat edaran itu,” kata Adwar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) 551.2/749. Terkait larangan pengambilan penumpang bagi angkutan sewa khusus berbasis online, pada Senin (22/4/2024).
Surat edaran ini isinya melarang Angkutan Sewa Khusus Berbasis online dilarang menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot) khususnya di area penjemputan.
Adapun lokasinya yakni Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani oleh Trayek Angkutan Kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan ruang Terbuka Hijau Publik.
BACA JUGA