Bupati dan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Ditetapkan Tersangka, Uang Puluhan Miliar Disita
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil telah ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan dugaan korupsi, pemotongan anggaran dan pemberian suap.
Selain Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA), KPK juga menetapkan tersangka Kepala BPKAD Kepualang Meranti Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa (MFA)
“KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Ketiga tersangka juga telah ditahan hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka MA dan FN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MFA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur
“Jadi ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 ,” ujarnya.
Bupati Meranti Muhammad Adil diduga menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. Termasuk meminta Keala SKPD untuk memotong anggaran sekitar 5-10 persen yang kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaannya.
FN selain Kepala BPKAD, juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah yang memberangkatkan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jamaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemerintah Kabupaten Meranti.
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Bupati Kepuauan Meranti Muhammad Aidil juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti.
Dalam kasus tersebut, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Aidil dijerat dengan pasal pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu juga disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Fitria Nengsih sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan M Fahmi Aressa sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA