Bupati Meranti Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wakilnya Sebagai Pelaksana Tugas
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca KPK menetapkan tersangka dan menahan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Aidil, Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) kemudian menetapkan Wakil Bupati Asmar menjadi Pelaksana Tugas
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengungkapkan hal tersebut sudah sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” kata Benni dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Keputusan itu juga diatur pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam ayat itu dijelaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt. kepala daerah,” uharnya
Kemendagri menyesalkan terjeratnya Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Aidil karena terjerat kasus dugaan korupsi. Bahkan telah ditahan hingga 20 hari kedepan bersama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Padahal kata dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah berulangkali mengingatkan para kepala daerah untuk tidak terlibat kasus korupsi ataupun terseret dalam kasus hukum
Sbelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Aidil teraring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (06/04/2023) malam. Kasusbtersebut hingga kini terus di dalami KPK.
BACA JUGA