Bupati Nonaktif Bintan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Terima Rp 6,3 Miliar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bupati nonaktif Bintan April Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Mohd Saleh H Umar (MSU) ditetapkan sebagai tersangka
Keduanya terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apri diduga menerima sekitar Rp 6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp 800 juta.
Sementara KPK) menerima pengembalian uang Rp3 miliar dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.
“Selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
KPK mengharapkan ada “asset recovery” atau pemulihan aset yang didapatkan dari penanganan kasus tersebut sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara.
Suara.com
BACA JUGA