Bupati Nonaktif Kolaka Timur Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur (AMN) akan segera menjalani persidangan. Pasalnya, KPK tekah menyerahkan barang bukti.
AMN merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada tahun anggaran 2021.
“Tim jaksa pada hari Kamis (30/12) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) dari tim penyidik untuk tersangka AMN karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Penahanan terhadap AMN tetap berjalan. Tim jaksa melakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 30 Desember 2021 sampai dengan 18 Januari 2022 di Rutan KPK
“Jaksa akan melimpahkan berkas perkara disertai surat dakwaan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari,” ucap Ali.
Selain AMN, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada bulan Maret-Agustus 2021 AMNdan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).
Awal September 2021, AMN dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.
Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.
suara.com
BACA JUGA