Bupati PPU : Wilayah IKN, Masyarakat Sering Salah Kaprah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) hamdan mengungkapkan, banyak yang salah kapah soal wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN)
Hal itu disampaikan Hamdan saat menerima kunjungan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) ke titik nol IKN pada Sabtu (22/01/2022).
“Bahwa wilayah IKN ini meliputi dua kabupaten yakni sepertiga wilayah PPU, dan dua pertiga wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) ,” ujarnya
“Sementara masyarakat luas, masyarakat umum salah kaprah, dipikirnya wilayah IKN itu cuma PPU. Padahal PPU itu cuma Sebagian kecil saja wilayahnya yang masuk IKN,”
Hanya saja kata dia,, untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) yang luasnya mencapai 6.800 hektar memang seluruh wilayahnya berada di Kecamatan Sepaku, PPU,
“Sisanya Kawasan IKN yang masuk wilayah Kukar yang kurang lebih sekitaer 160 ribu hektar, Sehingga ada kesan IKN adalah PPU, padahal bukan,” ujarnya
Dia menegaskan, meski sebagian wilayahnya masuk IKN, tapi PPU tetap Kaltim. “Kami hanya menjadi bagian dari daerah inter land dari Ibu Kota Negara nantinya kedepan,” ujarnya
Adapun untuk pelayanan public yang menyangkut masyarakat, meski wilayahnya masuk IKN, tetap berada dilakukan kabupaten, seperti PPU maupun Kukar,
“Sementara pelayanan public untuk urusan-urusan masyarakat dan lain-lainnya tetap menjadi kewenangan Bupati PPU dan Bupati Kukar diiwlayahnya,” ujarnya
Hanya saja jika ingin berinvestasi di IKN, haru melalui Izin badan Otorita IKN, kemudian ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU maupun Kukar, Karena menyangkut pemanfaatan ruang,
“Itu yang kami anggap agak sedikit memperpanjang borokrasi, tapi ya memang harus begitu. Karena harus diatur pemanfaatan ruang yang ada di wilayah IKN ini dan itu kewenangannya ada di Kepala Badan Otorita,” ujarnya
BACA JUGA