Buronan Kasus Korupsi Diamankan Saat Berjualan di Pasar

Korupsi /ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.comBuronan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit salah satu bank di Karo, Sumatera Utara (Sumut,  ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, buronan bernama Yoan Putra ditangkap di salah satu pasar di Medan Sunggal. Ia ditangkap saat menjadi pedagang di pasar tersebut.

“Tim Tabur Kejagung bersama Intelijen Kejati Sumut mengamankan seorang mantan pejabat AdK (Administrasi Kredit) salah satu bank milik BUMN cabang Kabanjahe,” kata Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Selasa (25/5/2021).

Ia mengatakan, Yoan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sumut karena melakukan dugaan korupsi kegiatan penyaluran kredit petani.

“Dugaan korupsi penyaluran kredit komersial badan usaha di salah satu bank milik BUMN terjadi pada 2016-2017 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 10 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, selama menjadi t selalu berpindah-pindah tempat. Ia juga disebut mengontrak di sebuah rumah di Deli Serdang.

“Tak jauh dari kontrakannya, tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar,” ujarnya

Saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses hukum selanjutnya.

Sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.