Top Header Ad

Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Ada Diskon Bagi Roda Dua dan Empat

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Balikpapan memberikan diskon keringanan pajak bagi semua kendaraan baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4).

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Balikpapan, Halib. 

Halib mengatakan, pemberian keringanan pajak ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 973/K499/2021 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor serta pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

“Untuk klasifikasi pemberian keringanan berbeda besarannya baik R2 dan R4,” ujar Halib kepada media, Kamis (14/10/2021).

Halib menambahkan, klasifikasinya yang diberikan berbeda, kalau untuk roda dua sebesar 7,5 persen dan untuk roda empat sebesar 5 persen dari pokok pajak.

“Baik roda 2 dan 4 tidak akan dikenakan sanksi administrasi, sementara untuk asuransi Jasa Raharja masih ada,” akunya. 

“Adapun pemberian diskon pajak ini berlaku sejak 2 Oktober 2021 hingga 2 November mendatang,” tambahnya. 

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak baik selama satu tahun atau lebih juga diberikan keringanan yakni tidak ada sanksi administrasi yang diberikan, hanya saja membayar wajib pajak kendaraannya saja.

“Pogram yang diberikan untuk membantu masyarakat ditengah kondisi pandemi covid-19 saat ini, tentu saja berdampak pada perekonomian masyarakat,” harapnya. 

Disamping itu, program pemberian keringanan ini juga membuat peningkatan pendapatan. Pasalnya para wajib pajak merasa diberikan kemudahan dalam pengurusan pajak kendaraannya.

“Sudah terlihat peningkatan pembayaran pajak kendaraan, bukan di Balikpapan saja, melainkan se Kalimantan Timur,” kata Halib. 

Sosialisasi keringanan pajak ini pun sudah disosialisasikan pihaknya kepada masyarakat dan akan terus berlanjut di seluruh kelurahan dan Kecamatan yang ada di Balikpapan.

“Dengan adanya diskon keringanan pajak ini, paling tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat pada saat pandemi Covid-19,” tutup Halib. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.