Buruh Bangunan dan 8 Unit Kendaraan Bermotor Diamankan Polresta Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan seorang buruh bangunan RD atau Rizki Dwi Prasetyo (23) pelaku pencurian kendaraan bermotor pada 19 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 dinihari di Bendali BJBJ Gunung Bahagia.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan 8 unit kendaraan bermotor diantaranya Suzuki Satria F, Honda Beat, Mio Soul, Jupiter MX dan Vario. Sebagian kendaraan terlihat sudah dipreteli dan dijual.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah personilnya berhasil memancing pelaku yang berpura-pura akan membeli motor yang ditawarkan di media social.
“Sifatnya seolah-olah ingin membeli barang yang ditawarkan dalam hal ini kendaraan bermotor dari medsos, kemudian dipancing,” ujarnya dalam Konfrensi Pers pada Rabu (31/03).
Kemudian pada saat transaksi tersebut, tersangka langsung diamankan, tanpa perlawanan. Lalu dari hasil pemeriksaan berhasil diamankan kendaraan lain yang diduga juga hasil pencurian, karena tidak jelas identitasnya.
“Pada saat dipancing yang bersangkutan membawa kendaraan yang akan dibeli tim. Pada saat melakukan transaksi langsung diamankan pemilik kendaraan,” ujarnya
“Kemudian dikembangkan kembali oleh anggota kemudian ditemukan ada delapan kendaraan bermotor yang tidak jelas identitasnya sehingga kita amankan,”
Saat ini masih dilakukan pengembangan, karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Karena motor curian tersebut juga ada yang di barter dengan yang lain. “Mereka curi baru barter dengan teman-temannya yang lain,” ujarnya.
“Jadi masih dalam penyelidikan, Satreksrim masih melakukan pengembangan karena diduga melibatkan banyak pelaku karena sistemnya mereka saling menukar kendaraan. Mungkin tujuannya untuk mengaburkan pelakunya,”
Dia juga mengimbau warga Balikpapan yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dan telah melaporkan ke Polresta silahkan datang dan melihat langsung.
Dalam kasus tersebut, tersangka yang beralamatkan Jalan Agung Tunggal RT 13 Balikpapan Selatan itu melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
BACA JUGA