Cabai Sempat Sentuh Rp 250 Ribu Per Kg, KPPU Balikpapan Ingatkan Pemasok Tak Mainkan Harga
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Wilayah (Kanwil) V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan melakukan pemantauan harga sejumlah komoditas di pasar tradisional.
Pemantauan yang dilakukan khususnya untuk cabai yang harganya melonjak tajam bahkan sempat menyentuh Rp 250 ribu per kilogram. Akibat stok yang sangat terbatas.
KPPU Balikpapan mengindentifikasi penyebab melonjaknya harga cabai, apakah disebabkan oleh faktor alamiah atau karena prilaku pelaku usaha tertentu yang berpotensi melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha.
Dalam siaran persnya, pemantauan dilakukan KPPU Balikpapan di empat pasar tradisional yaitu Pasar Baru, Pasar Klandasan, Pasar Pandan Sari dan Pasar Rapak pada Jumat (15/07/2022)
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para pedagang di Pasar Klandasan cabai merah besar Rp 100 ribu per kg, cabai Kriting Rp 90 ribu per kg dan cabai rawit Rp 110 ribu per kg.
Di Pasar Pandan Sari, cabai merah besar Rp 80 ribu per kg, cabai kriting Rp 80 ribu per kg, cabai rawit Rp 90 ribu per kg.
Di Pasar Baru, cabai merah besar Rp 70 ribu per kg, cabai kriting Rp 70 ribu per kg dan cabai rawit Rp 100 ribu per kg.
Pasar Rapak cabai merah besar Rp 95 ribu per kg, cabai kriting Rp 90 ribu per kg dan cabai rawit Rp 110 ribu per kg.
Para pedagang menyatakan, stok yang terbatas menyebabkan harga cabai melonjak. Tidak adanya kapal pengiriman barang dari Sulawesi yang masuk ke Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Harga cabai pada Rabu 13 Juli 2022 pekan kemarin sempat menyentuh Rp 250 ribu per kg. Namun pada saat ini harga cabai sudah mulai turun sekitar Rp 90 Ribu-Rp110 ribu per kg.
Selain harga cabai yang melonjak, harga bawang merah di empat pasar tradisonal juga mengalami kenaikan, dari Rp 65 ribu per kg menjadi Rp 90 ribu per Kg.
Pantauan harga bawang merah di Pasar Klandasan, Pasar Pandansari, Pasar Baru, Pasar Muara Rapak, Pasar Sepinggan dan Pasar Segar.
Bawang merah yang saat ini di jual berasal dari Enrekang Sulawesi Selatan (sulsel) dan belum ada pasokan dari Pulau Jawa. Sementara harga bawang putih relatif stabil di kisaran Rp32 ribu per kg.
KPPU Balikpapan juga memperingat para pemasok cabai dan bawang merah agar tidak mempermainkan harga untuk mengambil keuntungan yang berlebih (eksesif) dengan cara menahan-nahan pasokan dan menjualnya saat harga mulai naik.
Karena apabila hal tersebut terjadi maka berpotensi melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha dan akan berhadapan dengan KPPU.
Selain itu, KPPU Balikpapan juga menyarakan Pemerintah bahwa perlunya memiliki database kebutuhan dan ketersediaan bahan pangan serta tata niaga bahan pangan..
Karena melonjaknya harga komoditas di pasar tradisional bukan hanya persoalan pasokan semata, namun juga menyangkut distribusi dan prilaku para spekulan.
KPPU Balikpapan menyatakan, akan selalu rutin melakukan pemantauan stok dan harga komoditas pangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga stabilitas harga dan pemenuhan pasokan bahan pokok.
Sebagai upaya pengawasan karena bisa saja berpotensi pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.
BACA JUGA