Cafe dan Restauran Jadi Sasaran Razia Masker, Daftar OTG Diserahkan ke Kecamatan

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan saat menggelar konfrensi pers

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan menyasar cafe hingga restauran saat menggelar razia masker.

Karena mulai 1 September 2020 denda bagi yang melanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker akan mulai diberlakukan. Razia akan dilakukan di 6 kecamatan, mulai pagi hingga malam.

“Cafe-caef atau di restauran, tempat-tempat yang kita anggap penting dilakukan razia masker,” ujar Rizal

Pihaknya juga akan gencar melakukan razia bagi pasien positif covid-19 tanpa gejala yang berkeliaran. Karena dalam Perwali Nomor 23 Tahun 2020 juga diatur denda Rp 1 juta bagi OTG yang terjaring razia.

Rizal mengatakan, daftar pasien OTG ytang melakukan isolasi mandiri akan diserahkan ke masing-masing kecamatan . “Jadi daftar yang isolasi mandiri kita akan bagikan ke kecamatan –kecamatan,” ujarnya

Sehingga akan ketahuan jika ada OTG berkeliaran ketika terjaring razia. Karena sesuai aturannya pasien positif yang OTG harus menjalani isolasi mandiri hingga 10 hari baru dinyatakan sembuh.

“Jadi daftar nama yang isolasi mandiri, nanti di tim oeprasi juga dipegang . Jadi kalau nanti ada yang namanya masuk pasien OTG maka berarti dia terjaring,” ujarnya.

Pihaknya juga rencananya akan membuatkan gelang khusus bagi pasien OTG sehingga lebih mudah diketahui. “Memang ada usulan dari Pangdam  VI mulawarman dan Kapolda Kaltim kalau bisa dibuatkan gelang,” ujarnya

“Nanti kita akan buatkan gelang bagi yang OTG supaya bisa terlacak kalau, kalau dia tidak melakukan isolasi mandiri. Tapi tahap pertama daftar nama mereka ada di tim operasi (razia)  kita.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.