Calon Tunggal Diakomodir UU, Parpol Tak Usung Paslon Tak Kena Sanksi

KPU Kota Balikpapan saat menggelar sosialisasi terkait Lembaga Pemantau dan Lembaga Survey

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dalam pilkada tahun ini, dua daerah di Kaltim kemungkinan hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) yakni Kota Balikpapan dan Kaupaten Kutai Kertanegegara (Kukar).

Lalu bagaimana tanggapan KPU Kota Balikpapan jika akhirnya setelah perpanjangan masa pendaftaran tidak ada yang mendaftar, sehingga kemudian hanya ada satu paslon atau calon tunggal dalam pilkada Balikpapan.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, calon tunggal sah-sah saja karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Calon tuggal dapat mengikuti pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

“Setelah beberapa elemen masyaerakat mengugat ke MK dan melalui putusan MK 100/PUU-XVIII/2015 akhirnya diperboilehkan calon tunggal,” ujar Thoha.

Namun setelah diperbolehkannya ca,lon tunggal, maka bagi partai politik (parpol) yang tidak mengusung paslon tidak dikenakan sanksi. Karena sebelum adanya putusan MK maka parpol yang tidak mengusung dikenakan sanksi

“Ketika diperbolehkannya adanya calon tunggal maka bagi parpol yang tidak mengusung tidak ada sanksi, kalau dulu ketika parpol tidak mengusung disanksi, tidak boleh mengikuti pilkada digelombang berikutnya,” ujarnya.

Setelah diperbolehkannya calon tunggal, dalam Peraturan KPU (PKPU) maka dalam desain surat ada 2 kolom, kolom pertama memamuat paslon dan kolom kedua kosong. Kolom koosng untuk memberi ruang bagi yang tak setuju paslon.

“Kenapa sih harus ada kolom kosong , ini memberikan maknak demokrasi itu juga memberikan ruang bagi yang tidak setuju dengan pasangan calon yang ada. Inilah yang sekarang menjadi sample adanya kampanye kotak kosong,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.