Carut-marut PPDB, Karena Tak Seimbang Jumlah Peserta Didik Baru dengan Kapasitas Sekolah Negeri
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPR RI menyoroti carut-marutnya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Pasalnya, ditemukannya manipulasi data kependudukan untuk memanfaatkan jalur afirmasi. Termasuk juga adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan, tak seimbangnya jumlah sekolah negeri ataupun jumlah kelulusan dan calon peserta didik baru, menjadi penyebab munculnya kecurangan hingga pungli tersebut.
Untuk diketahui, jumlah sekolah negeri di bawah Kemendikbudristek pada 2022 untuk jenjang SD ada sebanyak 130.042 unit dan sekolah swasta sebanyak 18.933 unit. Untuk jenjang SMP, jumlah SMP negeri ada 23.864 unit dan SMP swasta sebanyak 18.122 unit.
Jumlah SMK negeri sebanyak 3.692 unit dan SMK swasta sebanyak 10.573 unit. Sedangkan SMA negeri berdasarkan data Statistik Pendidikan Indonesia (2020) sebanyak 6.878 unit, dan swasta sebanyak 7.061 unit.
Dengan kekurangan jumlah sekolah dan masih adanya pandangan orang tua tentang sekolah favorit, menurut Puan, hal tersebut menjadi pintu masuk kecurangan manipulasi data kependudukan.
“Ketidakseimbangan antara jumlah siswa yang lulus dan kapasitas sekolah negeri yang tersedia membuat kekisruhan selalu terjadi setiap PPDB,” ujar Puan dikutip dari laman DPR.
Karenanya politisi PDIP itu menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi masalah tersebut. Sehingga tak berulang sestiap tahun ajaran baru.
“Bagaimana peran pemerintah pusat dan Pemda mengatasi persoalan ini dengan mengupayakan adanya evaluasi agar tidak terjadi manipulasi data akibat sistem zonasi. Serta perlunya penambahan kapasitas sekolah negeri di berbagai wilayah di Indonesia,” jelas Puan.
Kata dia pendidikan anak merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah dalam upaya menciptakan generasi yang cerdas dan berdaya saing. Dalam melaksanakan amanat undang-undang, ditegaskan Puan, Pemerintah harus berperan aktif dalam memenuhi hak pendidikan bagi anak-anak di seluruh negeri.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkualitas bagi semua anak. Sehingga sebagai generasi penerus memiliki latar belakang pendidikan yang kuat demi membangun bangsa dan negara,” ujarnya
BACA JUGA