Jelang Libur Nyepi & Idul Fitri 2025, ASN Diperbolehkan Empat Hari Kerja Dari Rumah
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2025 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Surat edaran yang ditandatangani pada Rabu (5/3/2025) ini bertujuan […]