Cegah Kerumunan, Pencairan JHT Dibatasi
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Semenjak adanya peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 yang baru terkait pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun, antrean masyarakat yang mengajukan klaim pencairan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan meningkat.
Akibat peningkatan ini, pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan membatasi jumlah antrean yang datang agar tidak terjadi kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami batasi jumlah antrean, karena yang ambil antrean online ja sudah diatas 100,” kata Anam, salah seorang sekuriti di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/2).
Menurut Anam, pihaknya membatasi pengambilan antrean di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan di pagi hari saja, menyesuaikan dengan tingkat kepadatan jumlah peserta yang mengajukan permohonan pencairan JHT.
Sementara itu, Rizal salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, dirinya mengajukan pencairan dana JHT karena sudah tidak bekerja.Namun dirinya yang datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan sekitar pukul 10.30 Wita, harus datang lagi besok, karena nomor antrean sudah habis.
“Katanya nomor antrennya habis, jadi besok lagi,” ujarnya.
Ia menerangkan dirinya mencairkan dana JHT setelah adanya informasi, bahwa ada batasan umur pencairan yakni usia 56 tahun, meski telah dinyatakan berhenti atau di PHK.
“Katanya bulan Mei terakhir, saya gak tau uangnya mau dibuat apa harus ditahan-tahan,” tutupnya.
BACA JUGA