Cegah Masuknya Barang Ilegal, Satgas Pamtas Melakukan Pemeriksaan
SEBATIK, Inibalikpapan.com – Usaha untuk terus melakukan pemeriksaan rutin di sepanjang perbatasan RI-Malaysia. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyeludupan barang ilegal dan barang terlarang.
Pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Pos Bambangan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU membuahkan hasil dengan diamankannya puluhan botol miras dengan berbagai merk yang dikemas dengan kardus minuman kemasan yang dilakukan di Kampung Bugis, Desa Bambangan, Kec. Sebatik Barat, Kab. Nunukan, Prov. Kaltara, Jumat malam (18/9/2020).
Anggota Pos Bambangan yang berjaga melaksanakan patroli di jalan-jalan kecil yang berada di Kampung Bugis untuk memastikan keamanan di jalan-jalan tersebut karena merupakan akses jalan yang dilarang untuk dilalui umum.
Dalam patroli tersebut yang dilakukan oleh dua orang personel atas nama Praka Anwar dan Pratu Nurudin mendapati satu kendaraan minibus / Taksi dengan Nopol DW 1184 CH melintas di jalan Kampung Bugis dan dihentikan oleh anggota pos untuk dilaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dan identitas pengemudi beserta barang bawaannya.
Dalam pemeriksaan juga ditemukan dua kardus air mineral dengan berat beban kardus yang mencurigakan dan satu dus lagi berisi minuman sofdrink jenis Fanta. Setelah dibongkar terdapat dua kardus yang berisi 18 botol Miras campuran dan satu kardus lagi berisi minuman sofdrink jenis Fanta dengan jumlah enam botol.
Selanjutnya hasil temuan miras tersebut dilaporkan kepada Danjaga Dalduk Sertu Renaldy dan diperintahkan untuk membawa mobil taxi dan pengemudinya beserta barang bukti berupa dua kardus berisi miras dengan jumlah 36 botol dan satu kardus minuman sofdrink jenis Fanta 6 botol menuju Pos Jaga Dalduk untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Sertu Renaldy selanjutnya melaporkan temuan penangkapan miras kepada Danpos Bambangan Letda Inf Agus S. Abidin dan dari keterangan yang didapatkan bahwa pengemudi bernama K (41) pekerjaan Sopir Angkutan Umum dengan alamat Desa Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Dari keterangan yang disampaikan K bahwa sebelumnya dia dihubungi Sdr A di Sungai Taiwan untuk membawa dan mengantarkan barang tersebut ke Pelabuhan Kampung Bugis dan yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui jika isi dari kardus tersebut adalah miras.
Dalam rilisnya di Nunukan, Sabtu (19/9/2020) Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan rutin bertujuan untuk mempersempit dan mencegah melintasnya barang ilegal dan terlarang yang masuk dan beredar disepanjang perbatasan di Kabupaten Nunukan.
“Patroli dan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh pos-pos Satgas Pamtas Yonif 623/BWU bertujuan untuk mempersempit dan mencegah melintasnya barang ilegal dan terlarang yang masuk dan beredar disepanjang perbatasan RI-Malaysia. Hasil dari patroli yang dilaksanakan Pos Bambangan kemaren di didapatkan barang ilegal miras sejumlah 36 botol dari 3 jenis merk miras antara lain R&B (12 botol), Montoko (12 botol) dan Rogol (12 botol), serta 6 botol sofdrink jenis Fanta,” ujar Dansatgas.
Lebih lanjut Dansatgas mengungkapkan bahwa kegiatan patroli yang di lakukan di jalur tikus Kampung Bugis yg dilalui oleh sopir-sopir yang bertujuan utk menghindari pemeriksaan di pos jaga akan terus rutin dilakukan oleh pos Bambangan.
“Jalur-jalur tikus yang sering dilalui oleh warga yang bertujuan menghindari pemeriksaan di pos jaga akan intensif kami lakukan untuk mencegah masuknya barang ilegal dan terlarang sehingga tercipta rasa aman di dalam masyarakat Sebatik pada umumnya,” ungkap Dansatgas mengakhiri.
BACA JUGA