Cegah Penularan Covid-19, Penetapan Paslon Dilakukan Tertutup
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penatapan bakal pasangan calon (paslon) peserta pilkada Balikpapan dipastikan akan dilakukan secara tertutup. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Balikpapan KPU Kota Balikpapan Mega Fariani Ferry.
“Jadi sifatnya penetapan itu adalah pleno yang dilakukan internal secara tertutup dan tidak melibatkan eksternel atau tidak melibatkan banyak orang,” tandasnya, Selasa (22/09/2020).
Dia mengatakan, penetapan paslon secara tertutup untuk mencegah penyebaran covid-19. Disamping itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) pencalonan maupun calon tunggal. Sehingga tidak menyebarkan undangan atau hanya internal.
“Pleno (tertutup) bagian dari salah satu persiapan kita atau komitmen kita terhadap penerapan pencegahan penyebaran covid-19,” ujarnya.
“Sesuai dengan instruksi yang ada di PKPU pencalonan maupun calon tunggal maka penetapan itu akan kita lakukan secara tertutup tidak melibatkan atau tidak mengundang dari pihak manapun,”jelasnya.
Karena kata dia, penetapan hanya untuk mengumumkan paslon yang akan menjadi peserta pilkada Balikpapan pada 9 Desember 2020. Sehingga tidak ada ruang untuk euforia bagi tim sukses maupun pendukung.
“Memang proses penetapan itu tidak ada euforianya dan penetapan itu hasilnya merupakan keputusan siapa yang bakal ditetapkan jadi pasangan calon yang akan menjadi peserta pilkada,” ujarnya.
Hasil pleno tertutuptakan diumumkan di laman KPU Kota Balikpapan maupun diumumkan di papan pengumuman. Termasuk salinan hasil pleno akan diserahkan kepada paslon, partai politik pengusung dan Bawaslu.
“Hasil pentapan itu akan kami serahkan, paling lambat, salinan dari hasil ketetapan itu 1 hari sejak dilakukan penetapan,” ujarnya
“Secepatnya setelah kita melakukan penetapan, salinan itu langsung akan kami upload ke dalam bentuk pengumuman di laman KPU dan di papan pengumuman KPU serta kami serahkan bakal pasangan cvalon dan partai politik pengusungnya dan bawaslu.” tukasnya.
BACA JUGA