Cegah Penyebaran Virus Corona, Pelayanan Kantor Samsat Kaltim Ditutup Sementara
Balikpapan – Dalam upaya pencegahan peyebaran Covid – 19 (virus corona), Kantor Bersama Samsat seluruh Samsat Provinsi Kalimantan Timur di tutup sementara.
Dir Lantas Polda Kaltim Kombes Pol Kombes Pol Roy Ardyha Chandra, S.I.K mengatakan hasil ini merupakan keputusan bersama tim Pembina Samsat Provinsi Kaltim dengan pertimbangan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran Covid 19 (virus corona)
Penutupan sementara layanan Kantor Bersama Samsat ini terhitung mulai tanggal 24 Maret – 29 Mei 2020 atau tunggu ada pemberitahuan lebih lanjut,ucap Roy.
Lanjutnya, untuk masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB sementara ini dapat dilakukan melaui sistem pembayaran E-Samsat Online.
Sementara untuk pembayaran pajak atau perpanjangan STNK yang jatuh tempo periode dari tangal 24 Maret – 30 Juni 2020 tidak dikenakan biaya denda pajak kendaraan bermotor (PKB), tutup Dir Lantas Polda Kaltim Kombes Pol Kombes Pol Roy Ardyha Chandra, S.I.K.
Humas Polda Kaltim
BACA JUGA