Cek Riwayat Komorbid, Pemberian Vaksin Libatkan BPJS Kesehatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Tahun 2021 ini pemberian vaksin diawali bagi tenaga kesehatan akan dilakukan oleh pemerintah secara bertahap dalam mengendalikan peningkatan jumlah kasus Covid-19 yang masih mengalami peningkatan.
Ada beberapa kategori yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19, di antaranya berusia antara 18 hingga 59 tahun dan tidak memiliki riwayat penyakit penyerta atau komorbid.
Juru Bicara Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarti mengatakan, dalam melakukan pendataan terhadap warga yang akan divaksinasi, pihaknya melibatkan BPJS Kesehatan. Dengan menggunakan data kepesertaan yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan, dapat dilihat riwayat kesehatan dari masing-masing peserta. Khusus peserta yang memiliki riwayat komorbid akan otomatis dikeluarkan dari database calon peserta vaksinasi.
“Dengan menggunakan sistem yang ada di BPJS Kesehatan akan terdeteksi masyarakat mana yang memiliki riwayat komorbid sehingga ketika ditemukan adanya riwayat komorbid maka akan otomatis terkeluar sendiri dari database,” ujar Andi Sri Juluarty kepada wartawan.
Menurut Dio, pihaknya juga menentukan jadwal pemberian vaksinasi kepada masyarakat di sejumlah lokasi yang telah ditentukan. Dengan menggunakan aplikasi yang ada di BPJS Kesehatan, masyarakat akan menerima jadwal yang dikirimkan melalui pesan pendek atau SMS serta melalui aplikasi WhatsApp.
“Untuk menentukan pemanggilan terhadap masyarakat dalam melakukan vaksinasi bukan Dinkes yang menentukan. Jadi kami tidak bisa menentukan untuk jadwal vaksinasi yang dilakukan dilaksanakan kepada masyarakat tapi kami hanya menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan nanti menerima jadwal dari pemerintah yang akan dikirimkan melalui WhatsApp atau SMS,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga belum bisa memastikan jumlah target sasaran dalam pemberian vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat, karena masih menunggu informasi dari pemerintah pusat termasuk jadwal pelaksanaannya.
BACA JUGA