Top Header Ad

Curi Dua Motor, Pemuda Diringkus Polisi

Pihak Kepolisian saat merilis kasus curanmor di Balikpapan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemuda yang satu ini tak patut dicontoh, pasalnya perbuatan yang telah nekat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Pelaku berinisial SA (25) oknum warga Batu Ampar, Balikpapan Utara itu diringkus oleh jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan saat mengendarai motor hasil curian di PPU, Senin (11/7) lalu.

Sebelumnya dia telah mencuri dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda di Balikpapan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, aksi pertama SA dilakukan pada 27 Maret 2022 lalu di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir. Dari aksinya ini, SA menggondol satu unit motor Yamaha Mio.

“Kemudian tersangka kembali beraksi pada 10 Juli 2022 lalu di Perumahan Borneo Paradiso, Balikpapan Timur. Membawa kabur satu unit Honda Scoopy,” kata Rengga, Kamis (14/7/2022).

Dalam menjalankan aksinya, SA memilih kendaraan yang ditinggal dengan kondisi kunci motor masih menancap. “Modus yang digunakan tersangka adalah mencuri motor yang kuncinya masih tertancap,” ungkap Rengga.

Tersangka SA, lanjut Rengga, hanya beraksi seorang diri. Motif pencurian untuk keperluan pribadi. “Pengakuannya untuk keperluan pribadi,” ucap Rengga.

Atas perbuatannya pemuda yang tinggal di Batu Ampar, Balikpapan Utara ini terancam tujuh tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.