Curi Handpohone, Kakak Beradik Diamankan Polresta Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah mengamankan adiknya karena kasus pencurian telepon seluler pada dua pekan lalu, Polresta Balikpapan kembali mengamankan kakaknya inisial RD (27) juga dalam kasus yang sama.
“Untuk kesekian kalinya Satreskirm Polresta Balikpapan terlah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Sabtu (24/04).
Dia mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan warga pada 15 Januari 2021 lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan melakukan pengeledahan di rumah tersangka ditemukan barang curian.
“Sebelumnya sudah kita amankan adik kandung pelaku ini, namun pada saat pelaku pertama (adiknya) kita amankan yang bersangkutan belum mengakui. Adiknya itu ada 15 TKP itu sudah proses sidik dua minggu lalu,” ujarnya
“Kita melakukan pengeledahan di rumah pelaku, ditemukan beberapa handphone yang salah satunya sesuai dengan laporan polisi tanggal 15 itu satu unit handphone merk OPPO, pada 25 Januari 2021 sekitar pukul 07.00 Wita,”
Kasus pencurian terjadi di Jalan Telego Rejo RT 26 Nomor 21 Kelurahan Telagasari dan barang bukti yang diamankan satu handphone OPPO 11 Pro warna hitam. Pelaku masuk ke rumah pemilik, ketika itu dalam keadaan terbuka
“Adapun kejadiannya itu di Telagasari Balikpapan Kota, modusnya itu memasuki rumah yang dalam keadaan terbuka, melihat situasi, langsung masuk mengambil handphone,” ujarnya
Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 Undang-undang KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
BACA JUGA