Curi Motor Dengan kekerasan, Warga Tanah Grogot Diamankan Polsek Balikpapan Utara
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Utara mengamankan warga Tanah Grogot Kabupaten Paser inisial SDH (22) karena tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan.
SDH diamankan tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti yakni sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor plat KT 27xx ZU pada Kamis (18/07/2024)
Dalam rilis yang diterima inibalikpapan, kasus itu berawal dari laporan warga Jalan Riko Gang Aman Kelurahan Baru Tengah Balikpapan yang kehilangan sepeda motornya dirampas SDH.
Kasus tersebut terjadi pada 17 Juli 2024 sekitar pukul 16.50 Wita di Jalan Letjen Suprapto atau dekat SPBU Karang Anyar. Pelaku merampas kendaraan milik seorang perempuan dengan cara kekerasan.
Pelaku memiting korban saat mengendarai sepeda motornya hingga terjatuh. Kemudian pelaku membawa kabur motor tersebut. Korban langsung melaporkan kejadian it uke Polsek Balikpapan Utara.
BACA JUGA :
Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Balikpapan Barat dan melakukan penyelidikan, diketahu pelaku berada di bundaran Karang Anyar, kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Terpisah Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau, masyarakat jika mengalami kejadian yang sama harap segera melaporkan pihak berwajib yang terdekat.
“Silahkan segera Untuk melaporkan ke Satuan polisi Terdekat ,guna penanganan lebih lanjut dari Petugas kepolisian serta mendapat pertolongan segera,” ujarnya
BACA JUGA