Cuti Bersama ASN, Pemkot Balikpapan Punya Kebijakan Lokal

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Pemkot Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota terkait cuti bersama.

Adapun surat Edaran ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan surat edaran tersebut, ditetapkan cuti bersama pada 8, 9, 12 dan 15 April 2024.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Zulkifli mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai melaksanakan libur nasional dan cuti bersama dimulai 5 April 2024 setelah jam kerja, hingga 15 April 2024. 

“ASN kembali bekerja pada 16 April 2024,” ujar Zulkifli kepada media, Kamis (4/4/2024).

Pemkot Balikpapan mempunyai kebijakan lokal yang diterapkan pada ASN di Balikpapan, yakni tidak diperbolehkan ASN mengambil cuti tambahan atau cuti tahunan, dirangkaikan dengan cuti bersama. 

“Terkecuali bersifat darurat atau dengan pertimbangan secara khusus dari Kepala Daerah yang mempunyai kewenangan tersebut selaku pejabat pimpinan kepegawaian,” jelas Zulkifli.

Pihaknya juga berpesan kepada ASN yang bertugas di bidang pelayanan dasar seperti dinas kesehatan, BPBD, Satpol PP. Agar tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

“Dengan sistem secara bergantian yang nantinya  ditetapkan oleh masing-masing OPD. Contohnya, rumah sakit harus ada pelayanan kepada masyarakat. Hal ini wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan masing-masing dari unit kerja,” jelasnya.

Mudik ASN

Selanjutnya bagi para ASN yang melakukan mudik. Agar bisa menjaga keamanan rumah yang ditinggalkan. Perhatikan listrik, kompor maupun peralatan lainnya dalam keadaan tidak menyala. 

“Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Titipkan rumah kepada Ketua RT untuk bisa dijaga keamanan,” akunya.

Pada saat melakukan perjalanan mudik, harus lebih  berhati-hati dan bisa mengantisipasi tanggal pulang kembali ke Balikpapan. Seperti tiket sudah disiapkan lebih dulu, sehingga 15 April 2024 sudah di Balikpapan dan 16 April 2024 sudah siap kerja.

“ASN yang bepergian keluar kota rencanakan waktu dan siapkan tiket untuk pulang. Jangan hari H baru pesan tiket,” katanya

Lanjut Zulkifli, bagi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka akan ditindak tegas oleh tim yang dikoordinator oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan aturan yang ada.

“Mudah-mudahan cuti dan libur nasional memberi berkah terutama kepada seluruh ASN dan bisa menjalin silaturahmi kepada keluarga dan sesama kaum muslimin,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.