Daerah Diminta Alokasikan 40 Persen Anggaran PBJ untuk Belanja Produk Dalam Negeri

Mendagri Tito Karnavian / Kemendagri

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk mengalokasikan 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam APBD untuk produk dalam negeri (PDN)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, hal itu sesuai arahan langsung Presiden Joko Widodo. Daerah bisa menggunakan produk hasil UMKM setempat atau daerah lain.

“Karena LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) sudah menyiapkan platform dua,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Yang pertama adalah e-Katalog, di mana produk-produk UMKM agar didorong oleh para kepala daerah baik Bapak Gubernur, para Bupati dan Wali Kota terutama oleh Dinas Koperasi dan UMKM, dorong mereka untuk mendaftar ke LKPP supaya produknya masuk dalam e-Katalog,”

Dengan demikian, produk tersebut dapat diketahui oleh calon pembeli lengkap dengan keterangan harganya, dan tidak memerlukan tender serta lelang.

Platform kedua yakni Toko Daring. Terobosan tersebut mirip dengan e-commerce yang dimiliki pihak swasta. Hanya saja, pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah melalui LKPP.

“Nah produk-produk UMKM baik yang di Kalsel maupun yang di luar Kalsel di seluruh Indonesia ini ditayangkan semua di dalam Toko Daring ini, platform ini, dan Pemda boleh membeli barang-barang tersebut langsung,” ujarnya.

Harapannya,geliat perekonomian di sektor UMKM dapat terpacu, dan ekosistem produk dalam negeri juga lebih hidup. Sehingga akan mendorong perputaran perekonomian menjadi lebih baik.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.