Daerah Diminta untuk Jaga Iklim Ketenagakerjaan yang Kondusif di Masa PPKM

Tenaga Kerja (ilustrasi)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan  didaerah untuk terus berkordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.

Hal itu untuk menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusfi khususnya memastikan pelindungan keselamatan dan kesehatan pekerja dan keberlangsungan usaha di masa PPKM

Dirjen Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan, Iklim ketenagakerjaan yang kondusif adalah wujud pelindungan hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha. 

“Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, maka Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk Mediator Hubungan Industrial, harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di lapangan,” kata Dirjen Haiyani

Uuntuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja, Kemnaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Untuk itu, ia meminta seluruh Dinas Ketenagakerjaan, UPTD Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi dan mengawal pelaksanaan Kepmenaker tersebut. 

“Kepmenaker ini adalah salah satu instrumen kita untuk menjaga kondisi ketenagakerjaan yang kondusif tersebut,” katanya. 

Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menuturkan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 adalah bentuk respons pemerintah terhadap dinamika ketenagakerjaan di masa pandemi COVID-19, khususnya selama PPKM.

“Karena pada prinsipnya, spirit Kepmenaker ini adalah melindungi semua pihak. Baik mengenai hak-hak pekerja/buruh maupun kelangsungan usaha,” kata Dirjen Putri. 

Dirjen Putri menambahkan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Ketiga, pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

“Jadi yang harus kita dorong adalah dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam menyikapi persoalan yang timbul, baik akibat pandemi COVID-19 itu sendiri ataupun kebijakan PPKM,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.