Daerah Masuk PPKM Darurat Takbiran Hanya di Rumah
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Daerah yang wilayahnya diterapkan PPKM Darurat yang akan dimulai 3-20 Juli 2021, dilarang meggelar takbiran.
Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers usai mengikuti rapat bersama Polri, MUI, Menaker Ida Fauziyah, Kemenpan RB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendi, Jumat (2/7/2021).
“Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat,” ujar Yaqut secara virtual, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Menurutnya, larangan tambiran itu, baik takbiran keliling maupun takbiran di masjid. Warga hanya diminta takbiran di rumah masing-masing.
”Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan gitu baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga tidak. Adakan di rumah. Takbiran masing-masing saja,” ucap Yaqut.
Kemudian Yaqut menyampaikan pelaksanaan Salat Idul Adha juga ditiadakan. Tempat-tempat peribadatan kata Yaqut juga ditiadakn selama PPKM Darurat.
“Solat Id di zona PPKM Darurat juga ditiadakan. Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama PPKM darurat,” kata Dia.
BACA JUGA