Daerah Penghasil SDA Perjuangkan Minimal 50 Persen DBH
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejumlah daerah penghasil utama sumber daya alam (SDA) menggelar rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil (DBH) di Ballroom Anvaya Beach Resort Bali, Senin 9 Mei 2022.
Rapat Koordinasi tersebut menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Gubernur Kaltim Isran hadir dalam Rapat Koordinasi yang menyusun dokumen usulan Pemerintah Provinsi khususnya menyangkut pembagian DBH bagi daerah penghasil.
“Usulan bagi hasil sumber daya alam ini jangan di salah artikan. Ini bukan untuk popularitas, apalagi untuk kepentingan pribadi, tidak ada itu,” ujar Isran Noor.
“Jadi, perjuangan dana bagi hasil yang kita usulkan ini untuk kesinambungan pembangunan bangsa ini jaun kedepan, tidak kepentingan, apalagi keuntungan para gubernur saat ini,” ujarnya
Isran Noor menyatakan, para gubernur dari daerah penghasil utama SDA yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sebenarnya sudah menyampaikan masukan terkait DBH kepada Pemerintah Pusat dan DPR.
“Kita melalui APPSI sudah usulkan materi UU HKPD, bahkan DBH untuk SDA minimal APBN itu 50 persen yang di drop ke daerah dan sisanya 50 persen yang dikelola pusat,” ujarnya
“Kalau misalnya tidak bisa 60 persen untuk daerah. Apalagi seperti China, dimana 70 persen APBNnya (untuk daerah) dan dikelola pusat hanya 30 persen,”
.
“Inilah kita bahas bersama saat ini untuk segera dibuatkan dokumen usulannya kepada pemerintah pusat,”
Rapat Koordinasi iikuti 150 peserta terdiri OPD terkait dari masing-masing Provinsi penghasil. Diantaranya para asisten, Bapenda, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, Biro Hukum, OPD yang relevan dan tim pakar. (adpimprovkaltim)
BACA JUGA