Daerah Penyangga Harus Mengambil Peran dengan Keberadaan IKN

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Daerah penyangga dimiinta mengambil peran dan peluang dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasalnya anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan IKN cukup besar.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni saat membuka Rapat Koordinasi Biro Hukum Setdaprov dengan Bagian Hukum, Sekretariat DPRD dan Bapenda se-Kaltim, di Hotel Atria Malang, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, daerah penyangga IKN dengan sumber daya manusia yang dimilikinya, harus dapat memanfaatkan momentum sekaligus mengambil peran dalam pembangunan IKN.

“Tahun ini pemerintah pusat akan menggelontorkan anggaran sekitar Rp32 triliun untuk pembangunan IKN di Kaltim,” ujarnya.

Biro Hukum ataupun Bagian hukum Pemerintah Daerah di Kaltim juga harus mereviuw kembali produk-produk hukumnya, terkait keberadaan IKN yang saat ini pembangunannya mulai berjalan.

“Karena segala sesuatu yang dilakukan pemerintah daerah harus didasari kebijakan, harus ada legalitasnya yang diperkuat oleh produk hukum,” ujarnta

Produk hukum yang tidak memberikan ganjalan dan hambatan dalam pelaksanaannya, nantinya justru akan membantu pemerintah daerah menangkap peluang dengan hadirnya IKN di Kaltim.

“Saya berharap teman-teman yang menangani urusan hukum dapat merespon hal in mulai sekarang,” ujarnya

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi mengatakan, rapat untuk meningkatkan koordinasi dan pemahaman dalam langkah yang melahirkan komitmen para pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum.
.
“Pertemuan ini juga membahas solusi terhadap kendala apa yang ditemui dalam melaksanakan pembentukan produk hukum daerah,” ujar Suparmi.
.
Narasumber yang dihadirkan pada rakor di Kota Apel itu, Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Makmur Marbun dan Analis Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri, Hertati Rospelita, serta dimoderatori Analis Kebijakan Ahli Utama, Sri Ardiningsih. (adpimprovkaltim)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.