Daerah Zona Merah dan Orange, Tempat Wisata Wajib Tutup

Penangkaran buaya Tritip, salah satu obyek wisata di Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pelaku perjalanan pasca Idul Fitri dengan hasil positif Covid-19, wajib dilakukan isolasi di tempat yang disediakan oleh Satgas Daerah, dengan rujukan ke fasilitas kesehatan setempat.

Apabila dekat dengan daerah asal, pasien dapat kembali ke daerah asalnya, namun apabila dekat dengan Jakarta, pasien direkomendasikan ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Jakarta.

Untuk tempat-tempat wisata, telah diatur dalam aturan PPKM Mikro, Pemerintah mewajibkan tempat-tempat publik menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dibuka hanya untuk max 50% dari kapasitas.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, untuk daerah dengan Zona Merah dan Oranye, tempat wisata dilarang buka dan beroperasi. Diatur Satgas Daerah masing-masing.

Dia menyatakan bahwa saat ini Indonesia relatif lebih baik dibandingkan dengan Global. Persentase kesembuhan Indonesia (91,85%) yang berarti lebih tinggi dari presentase kesembuhan Global (86,92%). Sedangkan persentase kasus aktif Indonesia (5,4%) lebih rendah dari Global (11%).

Pada Mei 2021 ini, kontribusi kasus positif Covid-19 nasional dari Pulau Jawa turun 11,06%. Sebaliknya, di Pulau Sumatera kontribusi kasus nasional naik 27,22%. Angka kematian di Pulau Jawa menurun 16,07% dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18%.

Bed Occupancy Rate (BOR) Nasional per 13 Mei 2021 adalah 29%. Namun adanya peningkatan eskalasi kasus positif di Sebagian besar provinsi di Sumatera mengakibatkan beberapa provinsi memiliki BOR yang cukup tinggi.

“Peningkatan ini harus terus diwaspadai. Namun di sisi lain, upaya-upaya pengendalian yang dilakukan tahun ini terbukti lebih efektif daripada tahun lalu,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.